Ringkasnya: pernikahan adat Tionghoa di Indonesia umumnya melalui tingjing (lamaran, disebut juga kalungan), sangjit (seserahan dari keluarga pria), persiapan seperti memilih hari baik dan memasang seprai pengantin, upacara pernikahan atau pemberkatan sesuai agama, teapai (upacara menyuguhkan teh kepada orang tua dan keluarga sebagai penghormatan), lalu resepsi. Banyak keluarga kini menyederhanakan dan menggabungkan beberapa tahapan.
Tradisi yang hidup dalam keluarga
Masyarakat Tionghoa Indonesia beragam, baik dari asal daerah leluhur, bahasa, maupun agama (Konghucu, Buddha, Kristen, Katolik, dan lainnya). Karena itu adat pernikahannya bervariasi, tetapi nilai yang paling menonjol tetap sama: bakti dan penghormatan kepada orang tua dan leluhur, serta harapan akan rumah tangga yang rukun dan sejahtera.
Tahapan pernikahan adat Tionghoa
- Tingjing (lamaran). Keluarga pria datang melamar dengan membawa hantaran berjumlah genap dan makanan tradisional yang bermakna baik. Umumnya dilakukan kurang dari setahun sebelum pernikahan.
- Sangjit (seserahan). Setelah lamaran dan sebelum pernikahan, keluarga pria mengantar seserahan berupa perhiasan, angpao, pakaian, kue, buah, dan barang simbolis lain dalam jumlah genap. Keluarga perempuan membalas sebagian hantaran, tanda bahwa lamaran diterima.
- Memilih hari baik dan persiapan. Banyak keluarga memilih tanggal berdasarkan perhitungan hari baik. Ada pula tradisi memasang seprai di kamar pengantin oleh kerabat yang dianggap membawa keberuntungan.
- Upacara pernikahan. Dilaksanakan sesuai agama, misalnya pemberkatan di gereja atau vihara, atau upacara di kelenteng.
- Teapai. Pengantin menyuguhkan teh kepada orang tua, kakek-nenek, dan kerabat senior dari kedua pihak sambil memberi hormat. Sebagai balasan, keluarga memberikan angpao atau perhiasan sebagai doa restu. Biasanya digelar setelah pemberkatan dan sebelum resepsi.
- Resepsi. Jamuan makan malam bersama keluarga besar dan tamu.
Makna teapai dan angpao
Teapai adalah wujud bakti: pengantin menghormati orang tua dan leluhur, sekaligus diperkenalkan dan diterima sebagai anggota keluarga besar pasangannya. Angpao yang diberikan keluarga bukan sekadar hadiah, melainkan doa dan dukungan bagi rumah tangga baru, dengan harapan kebahagiaan, kemakmuran, dan rezeki.
Elemen khas yang bisa diangkat
- Warna merah dan emas, lambang kebahagiaan dan keberuntungan.
- Simbol shuangxi (kebahagiaan ganda) dan lampion merah.
- Qun kua atau cheongsam untuk pengantin perempuan, serta kebaya nyonya.
- Bunga plum, peony, dan arsitektur paviliun beratap lengkung.
Tips menghadirkan adat Tionghoa di undangan digital
- Cantumkan teapai bila kerabat diundang, terpisah dari pemberkatan dan resepsi.
- Sesuaikan salam dan kutipan dengan agama pasangan, misalnya ayat Alkitab, kutipan Dhammapada, atau salam Konghucu.
- Tampilkan nama Tionghoa di samping nama Indonesia bila keluarga menghendaki.
- Pilih palet merah-emas untuk nuansa kebahagiaan.
Ikrar.id menyediakan tema Tionghoa bernuansa ruko dan ubin berwarna pastel, serta Tionghoa Imperial dengan paviliun, gerbang bulan, dan lampion merah.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu sangjit?
Sangjit adalah prosesi seserahan dari keluarga pria kepada keluarga perempuan setelah lamaran dan sebelum pernikahan, berisi perhiasan, angpao, pakaian, kue, dan buah dalam jumlah genap.
Apa itu tingjing?
Tingjing adalah prosesi lamaran dalam adat Tionghoa, disebut juga kalungan, ketika keluarga pria datang melamar dengan membawa hantaran.
Apa makna teapai?
Teapai adalah upacara menyuguhkan teh kepada orang tua dan kerabat senior sebagai wujud bakti dan penghormatan, sekaligus tanda pengantin diterima di keluarga besar.
Mengapa jumlah seserahan harus genap?
Angka genap dimaknai sebagai berpasangan dan membawa keberuntungan, sejalan dengan harapan agar pernikahan langgeng dan harmonis.
Sumber & Rujukan
- Popbela — Sangjit, Seserahan Pernikahan Adat Tionghoa
- IDX Channel — Apa Itu Tingjing atau Kalungan, Tradisi Lamaran Tionghoa
- IDN Times — Apa Itu Prosesi Tea Pai
- Knowledge Center UMN — kajian upacara pernikahan Tionghoa
Informasi bersifat umum dan dapat berubah. Untuk urusan administrasi dan hukum, selalu konfirmasi ke instansi terkait (mis. KUA kecamatan setempat).



