Adat & Budaya

Pernikahan Adat Banjar: Tahapan, Uang Jujuran, dan Batatai

Basasuluh, badatang, maantar patalian, maantar jujuran, bapingit, batimung, hingga batatai — rangkaian pernikahan Banjar yang memadukan adat dan Islam.

Tim Ikrar.id· · 3 menit baca
Ilustrasi rumah Bubungan Tinggi beratap curam di tepi sungai dengan perahu jukung

Ringkasnya: pernikahan adat Banjar (Kalimantan Selatan) umumnya melalui basasuluh (mencari keterangan tentang calon), badatang (meminang), maantar patalian (tanda ikatan), maantar jujuran (mengantar uang jujuran dan hantaran), bapingit, perawatan tradisional seperti bakasai dan batimung, akad nikah, lalu batatai atau basanding di pelaminan. Di daerah tertentu ada pula tradisi bausung.

Perpaduan adat dan Islam

Adat pernikahan Banjar sangat dipengaruhi ajaran Islam. Banyak tahapannya sejalan dengan konsep ta'aruf (basasuluh), khitbah (badatang), dan mahar, namun tetap dibalut tata krama dan istilah khas Banjar.

Tahapan pernikahan adat Banjar

Urutan dan nama tahapan dapat berbeda antara Banjarmasin, Martapura, Kandangan, dan daerah lain. Berikut alur yang umum:

  1. Basasuluh. Keluarga pria mencari keterangan tentang calon pengantin perempuan dan keluarganya, termasuk memastikan ia belum dipinang orang lain.
  2. Badatang. Keluarga pria datang meminang secara resmi, biasanya disampaikan dengan bahasa yang halus dan berbalas kata.
  3. Maantar patalian. Peresmian ikatan: tanda bahwa kedua calon sudah terikat dan tidak boleh lagi dipinang pihak lain.
  4. Maantar jujuran. "Maantar" berarti mengantar. Keluarga pria mengantar uang jujuran (bantuan biaya pernikahan) beserta hantaran, sebelum atau menjelang akad. Jujuran berbeda dengan mahar.
  5. Bapingit. Calon pengantin perempuan menjalani masa pingitan di rumah menjelang hari pernikahan.
  6. Bakasai dan batimung. Perawatan tradisional: luluran dan mandi uap rempah agar pengantin segar dan harum.
  7. Akad nikah.
  8. Batatai / basanding. Kedua mempelai bersanding di pelaminan dan menerima ucapan selamat. Di Kandangan dan sekitarnya dikenal pula bausung, yaitu pengantin dipanggul (diusung) dalam arak-arakan yang meriah.

Uang jujuran dan mahar

Uang jujuran adalah pemberian keluarga pria untuk membantu biaya pernikahan dan kebutuhan pengantin perempuan, sedangkan mahar adalah pemberian wajib dalam akad nikah. Besaran jujuran dimusyawarahkan kedua keluarga dan sering dipengaruhi kebiasaan setempat.

Elemen khas yang bisa diangkat

  • Rumah Bubungan Tinggi, rumah adat Banjar beratap sangat curam.
  • Busana Baamar Galung, busana pengantin Banjar yang megah.
  • Kain sasirangan bermotif khas Banjar.
  • Sungai dan pasar terapung sebagai identitas budaya air orang Banjar.

Tips menghadirkan adat Banjar di undangan digital

  • Gunakan zona waktu WITA untuk acara di Kalimantan Selatan.
  • Cantumkan acara batatai bila tamu diundang menyaksikan pengantin bersanding, terpisah dari akad.
  • Pakai ayat Al-Qur'an tentang pernikahan sebagai pembuka.
  • Tampilkan nuansa sungai dan rumah Bubungan Tinggi agar terasa khas Banjar.

Ikrar.id menyediakan tema Banjar dengan lukisan rumah Bubungan Tinggi di tepi sungai.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu basasuluh?

Basasuluh adalah tahap awal untuk mencari keterangan tentang calon pengantin perempuan dan keluarganya sebelum meminang.

Apa bedanya uang jujuran dan mahar?

Uang jujuran adalah bantuan biaya pernikahan dari keluarga pria, sedangkan mahar adalah pemberian wajib dalam akad nikah untuk mempelai perempuan.

Apa itu batimung?

Batimung adalah perawatan tradisional Banjar berupa mandi uap rempah agar calon pengantin segar dan harum menjelang hari pernikahan.

Apa itu bausung?

Bausung adalah tradisi mengusung atau memanggul pengantin dalam arak-arakan, yang dikenal terutama di Kandangan dan sekitarnya.

#pernikahan adat banjar#basasuluh#badatang#uang jujuran#batimung#bausung#undangan banjar

Sumber & Rujukan

  1. Journal of Islamic Law Studies UIN Antasari — Islamic Law in the Marriage Tradition of the Banjar Community
  2. Repositori UIN Antasari — Baantaran Jujuran

Informasi bersifat umum dan dapat berubah. Untuk urusan administrasi dan hukum, selalu konfirmasi ke instansi terkait (mis. KUA kecamatan setempat).

Tanya Admin