Mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, asalkan berkas disiapkan sejak awal dan Anda tahu urutannya. Panduan ini merangkum syarat dokumen, alur pendaftaran, batas waktu, hingga biaya resmi nikah di KUA berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, sehingga Anda bisa fokus pada hal yang lebih menyenangkan: merayakan hari bahagia.
Ringkasnya: daftar paling lambat 10 hari kerja sebelum akad (langsung ke KUA atau online lewat SIMKAH), siapkan surat pengantar dari kelurahan beserta dokumen identitas, dan ingat bahwa nikah di KUA pada jam kerja gratis. Akad di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan Rp600.000 yang disetor ke kas negara.
Dasar aturan yang berlaku
Tata cara pencatatan pernikahan bagi umat Islam diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA). Aturannya beberapa kali diperbarui: PMA Nomor 20 Tahun 2019 diganti PMA Nomor 22 Tahun 2024, lalu diganti lagi oleh PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang berlaku sejak 30 Desember 2024. Sementara itu, batas usia minimal menikah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Karena detail teknis bisa berbeda antardaerah, anggap artikel ini sebagai peta umum. Langkah paling aman tetap menanyakan daftar berkas terbaru ke KUA kecamatan tempat akad akan dilangsungkan.
Dokumen yang perlu disiapkan
Berikut berkas yang umumnya diminta untuk calon pengantin warga negara Indonesia:
- Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa sesuai domisili masing-masing calon pengantin.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga kedua calon pengantin.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran.
- Pas foto terbaru, biasanya ukuran 2x3 dan 4x6 dengan latar biru (jumlahnya tanyakan ke KUA).
- Surat persetujuan kedua calon mempelai.
- Izin orang tua bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
- Akta cerai bagi yang pernah bercerai, atau akta kematian pasangan terdahulu bagi duda/janda karena kematian.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal bila akad dilaksanakan di luar kecamatan domisili.
- Izin atasan/komandan bagi anggota TNI/Polri.
Sebagian KUA juga meminta surat keterangan sehat dari puskesmas dan bukti mengikuti bimbingan perkawinan. Pembahasannya ada di artikel kami tentang bimbingan perkawinan dan cek kesehatan pranikah.
Alur pendaftaran dari awal sampai buku nikah
- Urus surat pengantar di kelurahan/desa masing-masing.
- Daftarkan kehendak nikah di KUA kecamatan tempat akad, atau secara online melalui SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) Kementerian Agama. Unggah atau serahkan dokumen.
- Pemeriksaan berkas oleh petugas KUA bersama calon pengantin dan wali.
- Pengumuman kehendak nikah agar masyarakat mengetahui rencana pernikahan.
- Bayar PNBP bila akad di luar KUA atau di luar jam kerja (lihat bagian biaya).
- Akad nikah dipimpin atau diawasi penghulu, lalu dicatat.
- Penyerahan buku nikah (dan kartu nikah) kepada pasangan.
Batas waktu: minimal 10 hari kerja
Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad. Jika kurang dari itu, calon pengantin perlu mengurus dispensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Supaya tenang, daftarkan diri 1–3 bulan sebelum tanggal akad, terutama di bulan-bulan ramai pernikahan.
Berapa biaya nikah di KUA?
| Lokasi & waktu akad | Biaya resmi |
|---|---|
| Di kantor KUA pada hari dan jam kerja | Rp0 (gratis) |
| Di luar kantor KUA dan/atau di luar jam kerja | Rp600.000 |
Tarif tersebut berasal dari peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Agama. Dana Rp600.000 disetor ke kas negara melalui bank/kanal pembayaran resmi, bukan dibayarkan tunai kepada petugas. Akad di hari libur atau di luar KUA tetap diperbolehkan selama ada permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA.
Simpan bukti setor PNBP. Jika ada yang meminta pungutan di luar ketentuan resmi, Anda berhak menanyakan dasar biayanya.
Bagaimana jika usia belum 19 tahun?
Pernikahan di bawah 19 tahun hanya dapat dilangsungkan dengan dispensasi dari pengadilan (pengadilan agama bagi yang beragama Islam), diajukan oleh orang tua dengan alasan sangat mendesak dan bukti pendukung. Dispensasi bukan formalitas: hakim menilainya kasus per kasus dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
Tips agar pengurusan lancar
- Pastikan nama dan tanggal lahir sama persis di KTP, KK, dan akta kelahiran. Perbedaan satu huruf saja bisa membuat berkas dikembalikan.
- Siapkan berkas rangkap dan simpan versi digital (foto/scan) di ponsel.
- Koordinasikan wali nikah sejak awal, termasuk dokumen wali bila wali bukan ayah kandung.
- Kunci tanggal KUA lebih dulu, baru kemudian vendor dan undangan digital, agar tanggal di undangan tidak perlu diubah.
Setelah urusan administrasi beres, saatnya menyusun rencana besar lainnya. Gunakan checklist persiapan pernikahan 12 bulan agar tidak ada yang terlewat.
Sumber & Rujukan
- detikNews — Syarat Administrasi Daftar Nikah per Tahun 2025
- Kontan — Kemenag Izinkan Akad Nikah di Luar KUA & Hari Libur
- Republika — Cara Bayar Daftar Nikah (tarif PNBP KUA)
- Antara — Syarat dan Biaya Nikah di KUA
- Hukumonline — Batas Usia Menikah & Dispensasi Kawin
- Mahkamah Agung (MARINews) — Dispensasi Kawin
Informasi bersifat umum dan dapat berubah. Untuk urusan administrasi dan hukum, selalu konfirmasi ke instansi terkait (mis. KUA kecamatan setempat).



