Selain berkas administrasi, calon pengantin di Indonesia kini makin sering diminta menyiapkan dua hal lain: Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dari Kementerian Agama dan skrining kesehatan pranikah lewat aplikasi Elsimil dari BKKBN. Keduanya bukan sekadar formalitas. Tujuannya membantu pasangan memulai rumah tangga dengan bekal pengetahuan dan kondisi kesehatan yang baik.
Apa itu Bimbingan Perkawinan (Bimwin)?
Bimwin adalah program pembekalan pranikah dari Kementerian Agama yang menggantikan kursus calon pengantin (suscatin) sejak 2019. Materinya umumnya membahas cara membangun keluarga yang kokoh: komunikasi pasangan, mengelola konflik, kesehatan reproduksi, hingga perencanaan keuangan keluarga. Bimwin diselenggarakan oleh KUA atau Kemenag kabupaten/kota, baik tatap muka maupun daring di beberapa daerah.
Apakah Bimwin wajib?
Statusnya bergerak dari sukarela menuju wajib. Kementerian Agama beberapa kali menyatakan rencana mewajibkan Bimwin bagi setiap pasangan, dan sejumlah daerah sudah menerapkannya. Misalnya, Kemenag Kabupaten Cirebon mewajibkan seluruh pasangan yang mendaftar nikah di KUA untuk mengikuti Bimwin. Karena penerapannya bisa berbeda antarwilayah, tanyakan jadwal Bimwin saat mendaftar di KUA dan ikuti sedini mungkin agar tidak mepet dengan tanggal akad.
Apa itu Elsimil?
Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil) adalah aplikasi milik BKKBN untuk skrining kesehatan calon pengantin, terutama sebagai upaya mencegah stunting sejak sebelum kehamilan. Calon pengantin mengisi kuesioner dan memasukkan hasil pemeriksaan kesehatan, lalu sistem menilai apakah kondisinya ideal untuk hamil.
Data yang biasanya diisi antara lain:
- Usia, berat badan, dan tinggi badan (untuk status gizi)
- Lingkar lengan atas
- Kadar hemoglobin (Hb) untuk melihat risiko anemia
- Kebiasaan merokok
Setelah mengisi, calon pengantin mendapat sertifikat Elsimil. Jika hasilnya belum ideal, Tim Pendamping Keluarga (TPK) di lingkungan tempat tinggal dapat memberi pendampingan.
Kenapa dianjurkan 3 bulan sebelum menikah?
BKKBN mengimbau skrining dilakukan sekitar tiga bulan sebelum menikah. Alasannya praktis: bila ditemukan kondisi yang perlu diperbaiki, seperti anemia atau gizi kurang, dibutuhkan waktu kira-kira tiga bulan untuk memperbaikinya sebelum masa kehamilan.
Catatan: sertifikat Elsimil pernah disebut pimpinan BKKBN sebagai syarat yang harus dimiliki sebelum menikah, namun penerapannya di tiap KUA bisa berbeda. Konfirmasikan ke KUA setempat apakah sertifikat ini diminta sebagai bagian berkas.
Cek kesehatan pranikah di puskesmas
Untuk mengisi Elsimil dengan data yang valid, lakukan pemeriksaan di puskesmas atau fasilitas kesehatan. Pemeriksaan pranikah biasanya mencakup pengukuran tinggi dan berat badan, tekanan darah, dan cek Hb. Tanyakan juga ke tenaga kesehatan pemeriksaan lain yang dianjurkan untuk Anda berdua, misalnya imunisasi atau skrining tertentu sesuai riwayat kesehatan. Hasil pemeriksaan ini sekaligus bisa dipakai bila KUA meminta surat keterangan sehat.
Urutan yang paling efisien
- H-4 sampai H-3 bulan: periksa kesehatan di puskesmas, lalu daftar dan isi Elsimil.
- H-3 sampai H-2 bulan: tindak lanjuti hasil skrining bila perlu, misalnya perbaikan gizi atau penanganan anemia.
- H-2 sampai H-1 bulan: daftar nikah di KUA (paling lambat 10 hari kerja sebelum akad) dan ikuti jadwal Bimwin.
Panduan lengkap berkas dan biaya ada di artikel syarat dan biaya nikah di KUA.
Lebih dari sekadar syarat
Bimwin dan cek kesehatan sering dianggap "tambahan urusan" di tengah sibuknya persiapan. Padahal keduanya membantu pasangan mengenal satu sama lain lebih dalam: dari cara berkomunikasi saat berbeda pendapat sampai rencana memiliki anak. Persiapan yang matang sebelum akad akan jauh lebih berharga daripada dekorasi termegah sekalipun.
Sumber & Rujukan
- detikHealth — Apa Itu Elsimil?
- Bisnis.com — Sertifikat Elsimil bagi Calon Pengantin
- Kompas — Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan
- NU Online — KUA Wajibkan Bimwin untuk Calon Pengantin
- RRI — Kemenag Kabupaten Cirebon Wajibkan Bimbingan Perkawinan
Informasi bersifat umum dan dapat berubah. Untuk urusan administrasi dan hukum, selalu konfirmasi ke instansi terkait (mis. KUA kecamatan setempat).



